Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara pada khususnya dan dalam rangka peningkatan, perluasan, serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa luasnya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang terbentang dari pantai Laut Indonesia di bagian barat sampai pantai Laut Jawa di bagian timur, menyulitkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat menunjukkan kemajuan-kemajuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang didukung oleh kemampuan dan potensi wilayah yang dapat dikembangkan dalam rangka mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab;
bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat dibentuk menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 2023
Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021
Pembentukan dan Kriteria Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020
Hutan Tanaman Rakyat
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2018
Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point