Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2001

Pembentukan Kota Tanjung Pinang


Disahkan pada tanggal 21 Juni 2001
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 85
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4112

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Riau pada umumnya, dan Kabupaten Kepulauan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;

  2. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Tanjung Pinang Kabupaten Kepulauan Riau, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Kepulauan Riau, perlu membentuk Kota Tanjung Pinang sebagai daerah otonom;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Tanjung Pinang untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta


Peninjauan Tarif Retribusi Lapangan Sepakbola Sidodadi


Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi VI


Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal