Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002
Grasi - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
Putusan Mahkamah Konstitusi
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015
Pengujian Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konsiderans
bahwa untuk mendapatkan pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan grasi kepada Presiden;
bahwa grasi dapat diberikan oleh Presiden untuk mendapatkan pengampunan dan/atau untuk menegakkan keadilan hakiki dan penegakan hak asasi manusia terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
bahwa grasi yang diberikan kepada terpidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus mencerminkan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa permohonan grasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi belum dapat diselesaikan dalam batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, sehingga terdapat kekosongan hukum untuk penyelesaian permohonan tersebut;
bahwa pemberian grasi harus dilakukan secara tepat dalam waktu tertentu dan sesegera mungkin untuk tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024
Pengelolaan Konflik Kepentingan
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019
Pengesahan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019
Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 354 Tahun 2015
Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri pada Pengguna Perseorangan