Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994

Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)


Disahkan pada tanggal 1 Agustus 1994
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa keanekaragaman hayati di dunia, khususnya di Indonesia, berperan penting untuk berlanjutnya proses evolusi serta terpeliharanya keseimbangan ekosistem dan sistem kehidupan biosfer;

  2. bahwa keanekaragaman hayati yang meliputi ekosistem, jenis dan genetik yang mencakup hewan, tumbuhan, dan jasad renik (micro-organism), perlu dijamin keberadaan dan keberlanjutannya bagi kehidupan;

  3. bahwa keanekaragaman hayati sedang mengalami pengurangan dan kehilangan yang nyata karena kegiatan tertentu manusia yang dapat menimbulkan terganggunya keseimbangan sistem kehidupan di bumi, yang pada gilirannya akan mengganggu berlangsungnya kehidupan manusia;

  4. bahwa diakui adanya peranan masyarakat yang berciri tradisional seperti tercermin dalam gaya hidupnya, diakui pula adanya peranan penting wanita, untuk memanfaatkan kekayaan keanekaragaman hayati dan adanya keinginan untuk membagi manfaat yang adil dalam penggunaan pengetahuan tradisional tersebut melalui inovasi-inovasi, dan praktik-praktik yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati dan pemanfaatannya secara berkelanjutan; bahwa adanya kesanggupan negara-negara maju untuk menyediakan sumber dana tambahan dan dana baru serta kemudahan akses untuk memperoleh alih teknologi bagi kebutuhan negara berkembang dan memperhatikan kondisi khusus negara terbelakang serta negara berkepulauan kecil sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on Biological Diversity merupakan peluang yang perlu ditanggapi secara positif oleh Pemerintah Indonesia;

  5. bahwa dalam rangka melestarikan keanekaragaman hayati, memanfaatkan setiap unsurnya secara berkelanjutan, dan meningkatkan kerja sama internasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang, Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, Brazil, pada tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 1992 telah menghasilkan komitmen internasional dengan ditandatanganinya United Nations Convention on Biological Diversity oleh sejumlah besar negara di dunia, termasuk Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan United Nations Convention on Biological Diversity tersebut dengan Undang-undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Protocol on the Legal Framework to Implement the ASEAN Single Window (Protokol mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan ASEAN Single Window)


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal


Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)