Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000

Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum


Disahkan: 7 Juni 2000
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum;

  2. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, khususnya mengenai penyelenggara pemilihan umum, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 sehingga perlu diadakan perubahan;

  3. bahwa sesuai dengan perkembangan dan tuntutan politik, penyelenggaraan pemilihan umum perlu dilakukan lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip-prinsip demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab serta dilaksanakan oleh badan penyelenggara yang independen dan non-partisan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre


Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar


Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran


Standar Industri Hijau Untuk Industri Semen Portland