Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Konsiderans
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum;
bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, khususnya mengenai penyelenggara pemilihan umum, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 sehingga perlu diadakan perubahan;
bahwa sesuai dengan perkembangan dan tuntutan politik, penyelenggaraan pemilihan umum perlu dilakukan lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip-prinsip demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab serta dilaksanakan oleh badan penyelenggara yang independen dan non-partisan;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2023
Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 47/DSN-MUI/II/2005
Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2018
Standar Industri Hijau Untuk Industri Semen Portland