Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997

Penyandang Cacat


Disahkan pada tanggal 28 Februari 1997
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670
Status

Dicabut dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka terwujudnya kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran sebagaimana tersebut di atas, dipandang perlu memberikan landasan hukum bagi upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam suatu Undang-undang.

  2. bahwa penyandang cacat secara kuantitas cenderung meningkat dan oleh karena itu perlu semakin diupayakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat;

  3. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, penyandang cacat merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022


Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui Penyesuaian/Inpassing


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain


Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur