![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997
Penyandang Cacat
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
Konsiderans
bahwa dalam rangka terwujudnya kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran sebagaimana tersebut di atas, dipandang perlu memberikan landasan hukum bagi upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam suatu Undang-undang.
bahwa penyandang cacat secara kuantitas cenderung meningkat dan oleh karena itu perlu semakin diupayakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat;
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, penyandang cacat merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama;
Download:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.584/2023
Upah Minimum Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2018
Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.012/2020
Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window