Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2017

Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bidang Keterampilan Kepemanduan Wisata, Pemeliharaan Taman, Pekarya Kesehatan, Petukangan Kayu Konstruksi, Pemasangan Bata, Perancah, Pemasangan Pipa, Mekanik Alat Berat, Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing, Pembuatan Batik dengan Pewarna Ramah Lingkungan, Pembuatan Malam Batik, Pembuatan Batik dengan Pewarna Sintetis, Pembuatan Alat Canting Tulis, dan Pembuatan Canting Cap


Ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1124

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan belum memuat bidang keterampilan kepemanduan wisata, pemeliharaan taman, pekarya kesehatan, petukangan kayu konstruksi, pemasangan bata, perancah, pemasangan pipa, mekanik alat berat, bahasa Indonesia bagi penutur asing, pembuatan batik dengan pewarna ramah lingkungan, pembuatan malam batik, pembuatan batik dengan pewarna sintetis, pembuatan alat canting tulis, dan pembuatan canting cap sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bidang Keterampilan Kepemanduan Wisata, Pemeliharaan Taman, Pekarya Kesehatan, Petukangan Kayu Konstruksi, Pemasangan Bata, Perancah, Pemasangan Pipa, Mekanik Alat Berat, Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing, Pembuatan Batik dengan Pewarna Ramah Lingkungan, Pembuatan Malam Batik, Pembuatan Batik dengan Pewarna Sintetis, Pembuatan Alat Canting Tulis, dan Pembuatan Canting Cap;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran secara Elektronik


Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak pada Perwakilan Republik Indonesia


Pedoman Perhitungan dan Pengawasan Subsidi Operasional Layanan Pos Universal


Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2021