
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Stasiun pemantau Atmosfer Global;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/856/M.KT.01.2020 Tanggal 13 Juli 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016
Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan, Pemantauan, dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 50 Tahun 2017
Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2021
Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan