Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Stasiun pemantau Atmosfer Global;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/856/M.KT.01.2020 Tanggal 13 Juli 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2018
Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2016
Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020
Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian