Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004;
bahwa APBN Tahun Anggaran 2004 harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta azas manfaat;
bahwa APBN Tahun Anggaran 2004 merupakan rencana kerja pemerintahan Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fiskal;
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memperhatikan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004 dan Rencana Pembangunan Tahunan Tahun 2004, Pemerintah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2004;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008
Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi Untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2022
Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 35/KKI/KEP/IX/2022
Pedoman Program Fellowship Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang