Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004;
bahwa APBN Tahun Anggaran 2004 harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta azas manfaat;
bahwa APBN Tahun Anggaran 2004 merupakan rencana kerja pemerintahan Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fiskal;
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memperhatikan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004 dan Rencana Pembangunan Tahunan Tahun 2004, Pemerintah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2004;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021
Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2020
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik Tertentu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016
Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2009
Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia