Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004


Disahkan pada tanggal 9 Desember 2003
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 139
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004;

  2. bahwa APBN Tahun Anggaran 2004 harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta azas manfaat;

  3. bahwa APBN Tahun Anggaran 2004 merupakan rencana kerja pemerintahan Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fiskal;

  4. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memperhatikan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004 dan Rencana Pembangunan Tahunan Tahun 2004, Pemerintah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2004;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan


Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik Tertentu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia


Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia