Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004;
bahwa APBN Tahun Anggaran 2004 harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta azas manfaat;
bahwa APBN Tahun Anggaran 2004 merupakan rencana kerja pemerintahan Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fiskal;
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memperhatikan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004 dan Rencana Pembangunan Tahunan Tahun 2004, Pemerintah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2004;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2011
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019