Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012

Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat


Disahkan pada tanggal 17 November 2012
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 232
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5365

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua Barat pada umumnya dan Kabupaten Manokwari pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah pedalaman, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

  2. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Manokwari, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat;

  3. bahwa pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian


Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padangpanjang menjadi Institut Seni Indonesia Padangpanjang


Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter


Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis, Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Subspesialis Infeksi Paru