Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2023

Penanganan Pengaduan pada Kementerian Agama


Ditetapkan: 28 Desember 2023
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa pada Kementerian Agama, perlu dilakukan penanganan pengaduan masyarakat secara tertib, efektif, efisien, transparan, terintegrasi, dan menjamin kepastian hukum.

  2. bahwa untuk penguatan pengawasan dalam pelaksanaan kode etik, kode perilaku, dan/atau disiplin pegawai serta pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme pada Kementerian Agama, perlu pengaturan mengenai penanganan pengaduan pada Kementerian Agama.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penanganan Pengaduan pada Kementerian Agama.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penentuan Status Gugur, Tewas, Hilang Dan Meninggal Dunia Biasa Dalam Tugas Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024


Provinsi Sumatera Utara


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh


Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi