Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009

Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007


Disahkan pada tanggal 1 Juli 2009
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 100
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5026

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2007 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;

  4. bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 37/DPD/2008 tanggal 25 September 2008;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Subspesialis Pediatrik


Penyelenggaraan Situs Web Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat