Pemasyarakatan
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pada hakikatnya perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip pelindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
bahwa pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial;
bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2021
Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022
Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 219 Tahun 2022
Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia Untuk Menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan