Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002

Ketenagalistrikan


Status: Tidak Berlaku
Disahkan: 23 September 2002
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Putusan Mahkamah Konstitusi


  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003

    Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagalistrikan sehingga perlu membentuk Undang-undang tentang Ketenagalistrikan yang baru;

  2. bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik perlu dilaksanakan dengan baik;

  3. bahwa ada wilayah tertentu yang berada pada tahap pembangunan yang berbeda dan bahwa sebagian anggota masyarakat berada pada tingkat perekonomian yang belum mapan sehingga kepentingan masyarakat tersebut perlu dilindungi;

  4. bahwa penyediaan tenaga listrik perlu senantiasa memperhati-kan kelestarian fungsi lingkungan hidup, konservasi energi dan diversifikasi energi sebagaimana digariskan dalam kebijakan energi nasional, keselamatan umum, tata ruang wilayah, dan pemanfaatan sebesar-besarnya barang dan jasa produksi dalam negeri yang kompetitif dan menghasilkan nilai tambah agar dapat menghasilkan pengembangan industri ketenagalistrikan nasional;

  5. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik nasional dan penciptaan persaingan usaha yang sehat, perlu diberi kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha untuk ikut serta dalam usaha di bidang ketenagalistrikan;

  6. bahwa penyediaan tenaga listrik perlu diselenggarakan secara efisien melalui kompetisi dan transparansi dalam iklim usaha yang sehat dengan pengaturan yang memberikan perlakuan yang sama kepada semua pelaku usaha dan memberikan manfaat yang adil dan merata kepada konsumen;

  7. bahwa tenaga listrik sangat bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022


Daftar Obat Generik Tertentu Wajib Uji Bioekivalensi


Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan