Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5429
Download:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013
Menimbang:
bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya dan Kabupaten Musi Rawas pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Musi Rawas, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan;
bahwa pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012
Pengesahan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/38/PBI/2008
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018
Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2018
Pengelolaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana