Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968

Bank Sentral


Disahkan: 7 Desember 1968
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu segera meninjau kembali peraturan perundangan yang berlaku terhadap Bank Negara Indonesia Unit I dan menetapkan suatu Undang-undang tentang Bank Sentral;

  2. bahwa dalam rangka pengamanan Keuangan Negara pada umumnya dan pengawasan serta penyehatan tata-perbankan pada khususnya, dianggap perlu segera dihidupkan kembali suatu Bank Sentral yang dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, satu dan lain sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.

  3. bahwa sebagai langkah ke arah perbaikan ekonomi rakyat perlu diadakan penilaian kembali daripada semua landasan kebijaksanaan ekonomi, keuangan dan pembangunan dengan maksud untuk memperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler


Pengisian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan


Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Perubahan Tahun 2020-2024 dan Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Prioritas Tahun 2024