Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Ombudsman
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin pemenuhan hak atas jaminan sosial bagi Asisten Ombudsman, perlu didukung peraturan yang mengatur mengenai tunjangan jaminan sosial.
bahwa untuk memberikan kepastian pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Asisten Ombudsman perlu pengaturan mengenai tunjangan jaminan sosial bagi Asisten Ombudsman.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman, Asisten Ombudsman berhak memperoleh Jaminan sosial sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang jaminan sosial nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2025
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak