Provinsi Jawa Tengah
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa pembangunan Provinsi Jawa Tengah diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Tengah.
bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 6.A Tahun 2020
Pedoman Penyelenggaraan Operasi Udara Maritim Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 107/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Multidrug Resistance In TB and Lung Infection Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penghargaan Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah Lainnya
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2014
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah