Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Perkawinan


Status: Diubah
Disahkan: 2 Januari 1974
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Putusan Mahkamah Konstitusi


  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

    Pengujian Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

    Pengujian Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017

    Pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Protocol to Amend the ASEAN Plus Three Emergency Rice Rescue Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)


Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan


Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima Di Kota Medan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia