Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973

Landas Kontinen Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Disahkan: 6 Januari 1973
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023
    Landas Kontinen

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Negara Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969

  2. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan suatu Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan usaha pemanfaatan kekayaan alam termaksud untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur


Batas Daerah Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib