Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/SEOJK.03/2017

Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 September 2017
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2021
    Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan


Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Transaksi USD Repurchase Agreement Bank kepada Bank Indonesia


Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara


Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kutura