Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2021
Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
Konsiderans
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2021 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 291, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6750), perlu mengatur mengenai pedoman pelaksanaan Penawaran Efek di atas nilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang bukan merupakan Penawaran Umum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 230/KKI/KEP/VIII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Subspesialis Cedera Olahraga
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.02/2021
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2022