Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2019

Konsultan Manajemen Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 863
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan pekerjaan Konsultan Manajemen Kesehatan, perlu dilakukan penataan untuk menjamin mutu konsultansi bidang manajemen kesehatan;

  2. bahwa Konsultan Manajemen Kesehatan merupakan salah satu tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang memberikan jasa konsultansi terkait manajemen kesehatan;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Menteri mempunyai kewenangan membina tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Konsultan Manajemen Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Variabel dan Meta Data pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II dr. Soepraoen pada Kementerian Pertahanan


Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan


Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah