Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.04/2022

Mekanisme dan Prosedur Penetapan Efek Bersifat Ekuitas Sebagai Efek Syariah dalam Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi


Ditetapkan: 26 Januari 2022
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka pelaksanaan amanat Pasal 29 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 281, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6594) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6714), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai mekanisme dan prosedur penetapan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah dalam layanan urun dana berbasis teknologi informasi, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Madura


Panitia Nasional Penyelenggara Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak (High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships) dan Forum Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Forum) Ke-2


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa


Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Karet dan Plastik


Pengesahan Second Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)