Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2021

Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 15 Januari 2021
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.01/2024
    Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6049) yang selanjutnya disingkat POJK PPID SLIK, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6607), yang selanjutnya disingkat POJK Perubahan POJK PPID SLIK, perlu untuk mengatur pelaksanaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Pencemaran Udara


Standar Kompetensi Lulusan Pesantren Salafiyah


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika