Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2021

Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat


Ditetapkan: 22 November 2021
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6712), selanjutnya disebut POJK Rencana Bisnis BPR dan BPRS, diperlukan penyesuaian atas cakupan, format, dan tata cara pelaporan Rencana Bisnis BPR yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/SEOJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik