Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.03/2025
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 570 Tahun 2025
Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II dengan Menggunakan Standar Teknologi Analog Berbasis Frequency Modulation
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2024
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 72/KMA/SK/III/2018
Pembentukan Tim Koordinasi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012
Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif
