Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017

Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum


Ditetapkan: 6 Juni 2017
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5963) selanjutnya disingkat POJK MRTI, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh bank umum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara


Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan


Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila