Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017

Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum


Ditetapkan: 6 Juni 2017
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren


Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan


Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan