Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2021

Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2021
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Konsiderans
Menimbang:
  1. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6671), serta mempertimbangkan bahwa tekanan terhadap kinerja pelaku industri pasar modal, stabilitas pasar modal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai dampak dari penyebaran corona virus disease 2019 berpengaruh pada industri pengelolaan investasi khususnya produk reksa dana, perlu melakukan relaksasi atas beberapa ketentuan terkait pengelolaan reksa dana dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024


Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi