
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2021
Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Menimbang:
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6671), serta mempertimbangkan bahwa tekanan terhadap kinerja pelaku industri pasar modal, stabilitas pasar modal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai dampak dari penyebaran corona virus disease 2019 berpengaruh pada industri pengelolaan investasi khususnya produk reksa dana, perlu melakukan relaksasi atas beberapa ketentuan terkait pengelolaan reksa dana dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 36 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2020
Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.05/2022
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi