Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2021

Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal


Ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2021
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 312, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6611), perlu mengatur pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga