Penyampaian Laporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6796) serta sehubungan dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6126), perlu mengatur mengenai penyampaian laporan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2020
Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002
Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah