Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2023

Perhitungan Permodalan untuk Eksposur Bank Terhadap Lembaga Central Counterparty


Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2023
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 35/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26/OJK), yang selanjutnya disebut POJK KPMM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A POJK KPMM bahwa Bank wajib memperhitungkan eksposur terhadap lembaga central counterparty dalam perhitungan permodalan, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai perhitungan permodalan untuk eksposur bank terhadap lembaga central counterparty dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Produktivitas Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan


Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara


Batas Daerah Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur


Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika