Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2023
Lokasi Pengembangan Budidaya Udang Terintegrasi di Kabupaten Sumba Timur
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa pengembangan perikanan budidaya laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan, dengan pengembangan komoditas udang sebagai salah satu komoditas unggulan berorientasi ekspor serta untuk menunjang pembangunan ekonomi perikanan budidaya di suatu kawasan, perlu menetapkan lokasi pengembangan budidaya udang terintegrasi di Kabupaten Sumba Timur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Lokasi Pengembangan Budidaya Udang Terintegrasi di Kabupaten Sumba Timur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung dan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016
Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran