Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2019

Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/SEOJK.03/2017 tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat


Ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2019
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Untuk meningkatkan pemantauan keadaan usaha Bank Perkreditan Rakyat oleh publik dan sejalan dengan telah ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut POJK Pelaporan BPR dan BPRS, serta harmonisasi dengan ketentuan yang berlaku antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut POJK KAP dan PPAP BPR, perlu untuk melakukan beberapa perubahan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/SEOJK.03/2017 tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Upah Minimum Kabupaten Bulungan Tahun 2023


Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi


Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan