Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.05/2024

Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi


Ditetapkan: 29 Oktober 2024
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 41, Pasal 45, Pasal 63 ayat (4), dan Pasal 77 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 10/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78/OJK), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara, bentuk, dan format permohonan persetujuan penyelenggaraan produk asuransi, pelaporan produk asuransi, opini dari dewan pengawas syariah, dan pelaporan penghentian produk asuransi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Buton Utara


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai