Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 24/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48/OJK), perlu mengatur ketentuan terkait tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1831 Tahun 2023
Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006
Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016
Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara