Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2005

Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan Pilwakada dari KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota


Ditetapkan: 27 Juni 2005
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Mahkamah Agung tentang tenggang waktu pemeriksaan oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi yang dalam Pasal 3 ayat (7) PERMA No. 2 ditentukan "Setelah permohonan diterima dan diregister, Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi secepatnya memeriksa keberatan dimaksud dan memutuskannya dalam waktu paling lambat 14 (empat betas) hari"

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah


Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika


Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan