Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan Pilwakada dari KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Mahkamah Agung tentang tenggang waktu pemeriksaan oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi yang dalam Pasal 3 ayat (7) PERMA No. 2 ditentukan "Setelah permohonan diterima dan diregister, Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi secepatnya memeriksa keberatan dimaksud dan memutuskannya dalam waktu paling lambat 14 (empat betas) hari"
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2019
Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 88 Tahun 2022
Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2025
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2020
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan