Putusan yang Diucapkan di Luar Hadirnya Terdakwa
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sementara ini beredar pendapat di kalangan para hakim mengenai putusan yang diucapkan di luar hadirnya terdakwa (verstek) yang menurut pendapat tersebut hanya bagi perkara-perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kalsium Karbida Secara Wajib
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2020
Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002
Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi