Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1983

Permintaan Penetapan Wewenang Mengadili Pengadilan Negeri terhadap Kasus-Kasus Perkara Pelanggaran Wilayah Perairan (Keamanan Laut)


Ditetapkan: 17 November 1983
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka membantu kelancaran penyelesaian kasus-kasus pelanggaran/ tindak pidana yang terjadi di laut/wilayah perairan yurisdiksi Negara RI yang tertangkap oleh kapal perang/kapal patroli Keamanan laut, yang proses perkaranya diserahkan kepada petugas Keamanan laut di pangkalan yang terdekat untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri, yang selanjutnya akan dilimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri setempat tanpa memperhatikan apakah locus delictinya. termasuk dalam wewenang Pengadilan Negeri tersebut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Imbalan Keahlian Pelayanan Teknologi Melalui Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi


Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari Se-Kabupaten Padang Pariaman


Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah