Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi untuk mengatur penyelenggaraan urusan mineral dan batubara dihapus dan beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Provinsi didelegasikan sebagian kewenangan terutama di bidang mineral bukan logam dan izin pertambangan rakyat.
bahwa materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pascatambang di Provinsi Jambi dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dan melaksanakan ketentuan Pasal 176 angka 4 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pascatambang di Provinsi Jambi dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara perlu dicabut.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jambi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002
Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2008
Tata Cara Pelaksanaan Selam Kepolisian Negara Republik Indonesia