Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014

Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan


Ditetapkan: 28 Maret 2014
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Mahkamah Agung telah menyelenggarakan pleno kamar pada tahun 2012 dan telah menghasilkan rumusan hukum bidang: pidana, perdata, perdata agama dan tata usaha negara. Rumusan hukum tersebut diberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan dengan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012;

  2. Pada tanggal 19-20 Desember 2013, Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan pleno kamar untuk membahas sejumlah persoalan teknis yustisial maupun administratif (non teknis). Pleno Kamar tersebut telah melahirkan rumusan-rumusan sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi


Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika