Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Mahkamah Agung telah menyelenggarakan pleno kamar pada tahun 2012 dan telah menghasilkan rumusan hukum bidang: pidana, perdata, perdata agama dan tata usaha negara. Rumusan hukum tersebut diberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan dengan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012;
Pada tanggal 19-20 Desember 2013, Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan pleno kamar untuk membahas sejumlah persoalan teknis yustisial maupun administratif (non teknis). Pleno Kamar tersebut telah melahirkan rumusan-rumusan sebagai berikut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2019
Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2021
Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2024
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika