Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1988

Eksekusi terhadap Hukuman Pembayaran Uang Pengganti (Pasal 34 Sub c UU Nomor : 3 Tahun 1971)


Ditetapkan: 7 Juli 1988
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan masih terdapat keragu-keraguan mengenai eksekusi terhadap hukuman pembayaran uang pengganti berdasarkan Pasal 34 sub c Undang-Undang No. 3 Tahun 1971, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020


Peraturan Urusan Dinas Dalam Tentara Nasional Indonesia


Sistem Informasi Pemerintahan Daerah


Peta Proses Bisnis Kementerian Pertanian Tahun 2020-2024


Pedoman Akreditasi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi Pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Satu Program Studi