Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011

Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial


Ditetapkan: 29 Juli 2011
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Seraya merujuk surat dari Badan Narkotika Nasional RI tertanggal 12 Mei 2011 No. R/1883N/2011/BNN, bersama ini kami sampaikan bahwa setelah berlakunya Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010 tanggal 07 April 2010 tentang Penempatan penyalah guna, Korban Penyalahgunaan dan Pencandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, ternyata permasalahan tentang pencandu, korban penyalahgunaan Narkotika semakin meningkat jumlahnya.

  2. Sementara itu upaya pengobatan dan atau perawatan melalui proses rehabilitasi bagi yang bersangkutan belum optimal dan implementasinya belum terdapat keterpaduan di antara penegak hukum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional


Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional


Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 Tentang Pasar Bersangkutan


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar