Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011

Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial


Ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2011
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Seraya merujuk surat dari Badan Narkotika Nasional RI tertanggal 12 Mei 2011 No. R/1883N/2011/BNN, bersama ini kami sampaikan bahwa setelah berlakunya Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010 tanggal 07 April 2010 tentang Penempatan penyalah guna, Korban Penyalahgunaan dan Pencandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, ternyata permasalahan tentang pencandu, korban penyalahgunaan Narkotika semakin meningkat jumlahnya.

  2. Sementara itu upaya pengobatan dan atau perawatan melalui proses rehabilitasi bagi yang bersangkutan belum optimal dan implementasinya belum terdapat keterpaduan di antara penegak hukum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 108/KEPMEN-KP/2020 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-Tahun 2024


Penggunaan dan Pembiayaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Otonomi Daerah Tahap IV


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan