Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Berdasarkan hasil pengamatan dan pengkajian secara teliti dan cermat oleh Mahkamah Agung tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Putusan Provisionil yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 180 ayat (1) Reglemen Indonesia Yang di Perbaharui (HIR) dan Pasal 191 ayat (1) Reglemen Hukum Acara Untuk Luar Jawa-Madura (RBg), Mahkamah Agung memperoleh fakta-fakta sebagai berikut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020
Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika terhadap Pelayanan Keimigrasian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2021
Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Pelayanan Jasa Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/6/PBI/2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter