Penyelenggaraan Uji Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh obat yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu pada instalasi farmasi pemerintah, perlu dilakukan pengujian terhadap mutu obat secara berkala;
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Uji Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum di masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Uji Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2018
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016
Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang