Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1998

Penyelesaian Perkara


Ditetapkan: 10 September 1998
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dan hasil pengawasan Pimpinan Mahkamah Agung RI mengenai penyelesaian perkara, yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1962 tentang Cara penyelesaian perkara, Surat. Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1962 tentang Penyelesaian perkara-perkara, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1963 tentang Penyelesaian Perkara, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyelesaian perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam kenyataannya masih terdapat penyelesaian perkara yang diputus melewati 6 (enam) bulan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19


Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020-2024


Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan


Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil


Pendidikan Tinggi Keagamaan