Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963

Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang


Ditetapkan: 5 September 1963
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Kamal-Teluknaga Rajeg Seksi 1 (Sedyatmo-Kosambi)


Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara