Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013

Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan


Ditetapkan: 10 Juli 2013
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara


Kelas Jabatan Fungsional di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi


Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Kepala dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi