Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2018

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karna pada Kementerian Sekretariat Negara


Ditetapkan pada tanggal 12 April 2018
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 513

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara;

  2. bahwa Menteri Sekretaris Negara melalui Surat Nomor: B-373/M.Sesneg/Set/PR.00.06/04/2017 tanggal 28 April 2017 ha! Usulan Perubahan Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karna, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karna pada Kementerian Sekretariat Negara;

  3. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karna pada Kementerian Sekretariat Negara, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

  4. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karna pada Kementerian Sekretariat Negara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karna pada Kementerian Sekretariat Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera


Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik di Supplier


Statuta Institut Agama Islam Negeri Jember


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005


Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara