Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi


Ditetapkan pada tanggal 13 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1598
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi;

  2. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/306/M.KT.01/2017 mengenai Usul Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja pada Universitas Islam Negeri, Institut Agama Islam Negeri, dan Institut Hindu Dharma Negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan


Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tim Penilai Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan


Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2023